Rabu, 12 Oktober 2011

HUKUM ISLAM

PENGERTIAN HUKUM DAN MACAMNYA

Hukum adalah suatu aturan tentang perilaku dalam kehidupan manusia yang bersifat memaksa, agar di taati oleh setiap masyarakat. Dan jika dilanggar, akan mendapatkan sanksi.
Sedangkan hukum dalam islam sebenarnya sama dengan pengertian hukum ada umumnya. Yaitu suatu aturan yang ditetapkan oleh islam yang wajib menjalankan segala perintah-Nya, dan menjauhi segala larangan-Nya.

Macam-macam hukum dalam islam :
  1. Hukum Taklifi : hukum yang berupa larangan dan kewajiban sesuai yang ditetapkan oleh Allah. Seperti; wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
  2. Hukum Wad'i : hukum yang mengandung persyaratan sebab. Seperti; sebab, syarat, sah dan batil, aziman dan rukhsah.

TAWANAN PERANG

TAWANAN DALAM PEPERANGAN

Pada umumnya, tawanan bermakna orang-orang yang tertawan dalam peperangan sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama islam, yang mereka dijadikan budak.

Macam-macam tawanan perang :
1. Tawanan Politik : adalah seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan. Mereka tidak boleh di bunuh, disiksa, maupun dipekerjakan secara tidak layak.
 
2. Tawanan tentara : Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya. boleh dibunuh, disiksa,dan dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.

3. Warga sipil : Penduduk setempat yang tidak ikut berperang.
Laki-laki : tidak boleh dibunuh, tetapi boleh di siksa dan dipekerjakan.
Perempuan : tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, tetapi boleh dipekerjakan.
Anak-anak : tidak boleh dibunuh, tidak boleh disiksa, dan tidak boleh dipekerjakan melebihi batas kemampuannya.

Rabu, 27 Juli 2011

ILMU DLORURI
yaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnya

asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron
يضر
contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.

dalil Naqli: Al Maidah 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (3)
Artinya:
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.

[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
(sumber : http://hilmazarina.blogspot.com/2008/08/ilmu-dloruri-dan-muhtasab.html )

ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya

asal kata: hasabacontoh kasus: qishaash, (hukuman bagi pendosa)
Dalil naqli: An Nuur 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ (2)
Artinya:
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
( sumber : http://hilmazarina.blogspot.com/2008/08/ilmu-dloruri-dan-muhtasab.html )

ILMU FIQH
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.
 
Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.  
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.